A. DATANG LANGSUNG
Untuk melaporkan anda dipersilahkan untuk datang langsung ke:
INSPEKTORAT BAPETEN
Kantor Badan Pengawas Tenaga NuklirGedung B, Lantai 1
Jalan Gajah Mada No. 8
Jakarta Pusat, 10120
B. TIDAK LANGSUNG
1. JALUR ELEKTRONIS
Online |
Anda dapat langsung melaporkan dengan klik form LAPOR pada halaman website SIPPATEN di alamat : sippaten.bapeten.go.id |
Telepon |
(021) 6302109
Anda akan terhubung dengan operator SIPPATEN yang akan menanyakan anda beberapa pertanyaan mengenai tindakan dugaan pelanggaran. Anda dapat memilih untuk menyebutkan identitas anda atau anonym. Diluar jam kerja anda bisa meninggalkan pesan dalam Bahasa Indonesia dalam mailbox nomor diatas. |
Faksimili |
Anda dapat mengirimkan faksimili (mohon menggunakan formulir yang disediakan) ke:
(021) 6302109 Anda diminta untuk memberikan informasi sebanyak mungkin mengenai tindakan dugaan pelanggaran pada formulir yang tersedia. |
Anda dapat mengirimkan e-mail ke:
pengaduan@bapeten.go.id Anda diminta untuk memberikan informasi sebanyak mungkin sehubungan dengan dugaan yang dilaporkan dalam e-mail anda. Alamat e-mail anda tidak akan diberikan ke Tim Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran Bapeten tanpa seijin anda. |
2. JALUR NON ELEKTRONIS
Surat |
Anda dapat mengirimkan surat (mohon menggunakan formulir yang disediakan) ke alamat :
INSPEKTORAT BAPETEN Jalan Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat, 10120 |
Kotak pengaduan |
Kotak pengaduan tersedia di Lobby Gedung B Kantor Badan Pengawas Tenaga Nuklir Jalan Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat, 10120 |